Peraturan Mendagri No. 1 tahun 1990 tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD dan Peraturan Mendagri No 2 Tahun 1990 tentang ketentuan tunjangan Purna Bhakti Anggota DPRD serta Keputusan Mendagri No. 11 tahun 1990 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD