Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Ir. Hasjrul Harahap. Npmor: 442/Kpts-II/1990, tanggal 24 Agustus 1990 Tentang Pengenaan Iuran Menangkap/ Mengambil dan Mengangkut Satwa Liar dan Tumbuhan Alam yang Tidak Dilindungi Undang-Undang, baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri serta iuran jarahan satwa buru.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini