- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 54 more...
- Item114 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon Ir. H. Walter Nadapdap Nomor: 18/KPTS/KW-MAL/1990, tanggal 13 Juli 1990. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang atas nama UD, Amir Rover
- Item115 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. Iwi Ijos Sumarta Nomor: 19/Kpts/Kwl.NTB- 1/90, tanggal 4 Agustus 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada : Sdr. Saleh Sewed. “UD Emperan” Sebagai Pengumpul, Pedagang/ Supplier Satwa Liar/ Hasil Satwa Liar yang Tidak dilindungi Undang Undang
- Item116 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon Ir. H. Walter Nadapdap Nomor: 19/KPTS/KW-MAL/1990, tanggal 18 Agustus 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satw yang tidak di lindungi Undang Undang atas nama CV Rofi Fauna.
- Item117 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Syahrir Nomor: 099/Kpts/Kwh- 5/VIII/1990, tanggal 22 Agustus 1990 Tentang Pemberian Pengakuan tetap Kepada PT. Wirontono Cold Storage Industry. Ltd. sebagai pengumpul, pedagang/suplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang,
- Item118 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Ir. Hasjrul Harahap. Npmor: 442/Kpts-II/1990, tanggal 24 Agustus 1990 Tentang Pengenaan Iuran Menangkap/ Mengambil dan Mengangkut Satwa Liar dan Tumbuhan Alam yang Tidak Dilindungi Undang-Undang, baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri serta iuran jarahan satwa buru.
- Item119 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 791.2/Ii/Kanwil-4/1990, Tanggal 31 Agustus 1990. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv. Eva Thomas Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item120 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahrir Nomor: 105/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 8 September 1990. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada Sdr. Hendry Hardi Tan Sebagai Pengumpul, Pedagang /Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang Tidak dilindungi Undang-Undang,
- Item121 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor: 104/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 08 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: CV. Gaharindo Utama sebagai pengumpul, pedagang dan supplier Satwa Liar dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi undang-undang
- Item122 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat. Ir. Iwi Ijos Sidarta Nomor: 21/Kpts/Kwl.NTB-1/90, tanggal 10 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Gematol Cabang NTB Sebagai Panangkap/ Pengumpul pedagang/supplier Satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- 452 more...