- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 173 more...
- Item233 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: : 131/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Setia Kawan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item234 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor 130/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Sapnak Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item235 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 129/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD.MENARA MAS Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa, hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item236 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: : 128/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada PT.Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item237 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 1882.1/Kpts/Kwl-5/VIII/1993 tanggal 7 Agustus 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada Toko Swastika Baru Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item238 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 1926/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 12 Agustus 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Onna Alumimum Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item239 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Toni Siallagan Nomor: 31/Kpts-V/1993, tanggal 20 Agustus 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Ruslan Sebagai Pengumpul, Pedagang Dan Suplier Satwa Liar Dan Bagian-Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item240 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Timor Timor R. Edywijoto Nomor: 452.1/Kpts/Kwl-4/VIII/1993, tanggal 23 Agustus 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada :Sdr Marcos .C.V.A Moniz Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang,
- Item241 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 160/Kpts/Kwl-I/1993, tanggal 04 September 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Ny. Masamah, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- 333 more...