Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: : 131/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Setia Kawan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini