- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 169 more...
- Item229 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor 99/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 22 mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap kepada Teh Beng, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item230 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 70/KPTS/KWL-I/1993 tanggal 24 Mei 1993 Tentang Surat pemberian pengakuan tetap kepada Jhony Wijaya, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item231 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 71/Kpts/Kwl-I/1993, tanggal, 03 Juni 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Pinang Mas, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item232 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 121/Kpts/Kwl-5/1993 tanggal 30 Juni 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Kalimantan Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item233 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: : 131/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Setia Kawan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item234 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor 130/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Sapnak Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item235 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 129/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD.MENARA MAS Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa, hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item236 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: : 128/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 19 Juli 1993 tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada PT.Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item237 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 1882.1/Kpts/Kwl-5/VIII/1993 tanggal 7 Agustus 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada Toko Swastika Baru Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- 337 more...