- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 36 lebih...
- Item96. - Surat Keterangan Angkut Satwa a/n Kepala Taman Nasional Baluran Banyuwangii Kepala sub Bagian Tata Usaha, Ir. Indra Arinal, Nomor: 141/V/TN.Blr/1989, tanggal 6 November 1989 Tentang Surat Keterangan Angkut Satwa Kerbau Liar, Tujuan Desa Pacan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo
- Item97. - Surat Keterangan Angkut Satwa a/n Kepala Taman Nasional Baluran Banyuwangii Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ir. Indra Arinal Nomor: 142/V/TN.Blr/1989, tanggal 6 November 1989 Tentang Surat Keterangan Angkut Satwa Kerbau Liar, Tujuan Desa Pacan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo
- Item98. - Surat Keterangan Angkut Satwa a/n Kepala Taman Nasional Baluran Banyuwangii Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ir. Indra Arinal Nomor: 143/V/TN.Blr/1989, tanggal 6 November 1989 Tentang Surat Keterangan Angkut Satwa Kerbau Liar, Tujuan Desa Pacan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo
- Item99. - Surat Kepala Taman Nasional Baluran Departemen Kehutanan Ir. Indra Arinal Nomor: 64/DP.TN.Dlr/89, tangga l6 Desember 1989 tentang Penyampaian Progres Report Pelaksanaan Proyek Penjarangan Kerbau Liar Taman Nasional Baluran Banyuwangi Tahun 1989/1990
- Item100 - Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990, tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia
- Item101 - Buku Laporan Pelaksanaan Pekan Pelestarian Alam III Propinsi Jawa Timur, Proyek Peningkatan Produksi dan Pengelolaan Hutan Jawa Timur, Pelaksanaan di Trawas Mojokerto, tanggal 23 – 25 Pebruari 1990. Tahun Anggaran 1989-1990,
- Item102 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan RI., Ir. Sutisno Wartaputra, Nomor: 25/Kpts/DJVI/ 1990, tanggal 29 Maret 1990 tentang Persyaratan dan Tata Cara untuk mendapatkan ijin menangkap/mengambil, memiliki, memelihara dan mengangkut baik di dalam Negeri maupun ke Luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan Alam dan atau bagian bagiaannya yang di lindungi dan tidak dilindungi Undang Undang.
- Item103 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon, Ir. H. Walter Nadapdap, Nomor: 01/KPTS/KWMAL/ 1990, tanggal 2 April 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Sebagai Pengumpulan,Pedagangan/Suplair Satwa/Hasil satwa Liar Yang Tidak Dilindungan Undang-Undang, atas nama CV Ngaruha Jaya
- Item104 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Syahril Nomor: 398/Kpts/Kwh- 5/V/1990, tanggal 26 Mei 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PT.Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai pengumpul, Pedagang /Suplier,
- 470 lebih...