Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) Provinsi Jawa Timur
Masuk
Telah memiliki akun?
Email
*
Kata kunci
*
Masuk
Tautan cepat
Tautan cepat
Tentang Kami
Bantuan
Statistik Jumlah Kunjungan
Statistik Rujukan Pengakses
Statistik Kunjungan Perhalaman
Statistik Geografis Pengunjung
Bahasa
Bahasa
English
Bahasa Indonesia
Clipboard
Clipboard
Hapus Pilihan
Buka clipboard
Load clipboard
Save clipboard
Telusur
Telusur
Deskripsi Arsip
Pencipta Arsip
Pengelola Arsip
Fungsi
Subjek
Tempat
Objek Digital
Pencarian
Pencarian menyeluruh
Pencarian
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Pencarian lengkap »
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Khazanah
Pencarian cepat
Fond
PIDANA 1 - Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Pidana Tahun 1952-1957 (Buku-1)
227 lebih...
Item
227 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Lamongan No. 27 /1955. An. Samiadji Perkara : Penggelapan Uang
Item
228 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tulungagung No. 133 /1955/S. An. Djoeri alias Sadjoeri Perkara : Pencurian
Item
229 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Ambarawa No. 233 /1954. An. Soeparman alias Soeharto Perkara : Pembunuhan Berencana
Item
230 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Ambarawa No. 168 /1954. An. Soepardjan dan Karim Perkara : Pembunuhan
Item
231 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Klaten No. 71 /1954. An. Kromopawiro alias Slamet Perkara : Memiliki Senjata Api tanpa Hak
Item
232 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Lamongan No. 74/1955. An. Soeradji alias Pak Soekis Perkara : Penggelapan
Item
233 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Demak No. 219 /1954. An. Wakib alias Sastrodimedjo Perkara : Menerima Suap
Item
234 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Demak No. 220 /1954. An. Wakib alias Sastrodimedjo Perkara : Menerima Suap
Item
235 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 104 /1955. An. Siran Perkara : Menyuruh Melakukan Pencurian
419 lebih...
Laporan
Surat Keputusan Pengadilan Negeri Klaten No. 71 /1954. An. Kromopawiro alias Slamet Perkara : Memiliki Senjata Api tanpa Hak
Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini
Batal