- FondPIDANA2 - Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Pidana (Buku-2)
- 160 lebih...
- Item813 - Surat keputusan Pengadilan Negeri Kendal No. 24/1957 Singkat Kdl. An. Kamari bin moes Perkara: Menghentikan atau memperlambat jalannya pekerjaan terhadap pihak lainnya, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 185/1958 Pid
- Item814 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Semarang. No. 692/1958.S. An. Katim bin Sarman Perkara : Pencurian dengan cara menguasai barang dengan memanjat, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 186/1958 Pid
- Item815 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Kendal No. 4/1957. An. Kasmir bin Marno Perkara: Melakukakan tindakan menghentikan atau memperlambat jalannya pekerjaan terhadap pihak lainnya, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 187/1958 Pid
- Item816 - Surart Keputusan Pengadilan Negeri Kendal No. 158/1957. An. Djuhari bin Mardjan Perkara: Perelisihan Pemburuhan telah mmelakukan tindakan menghentikan atau memperlambat jalannya pekerjaan, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 188/1958 Pid
- Item817 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Kendal No. 21/1957. An. Boeman bin Karjosemito Perkara: Menghentikan atau memperlambat jalannya surat kepada panitia daerah, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 189/1958 Pid
- Item818 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Kendal No. 98/1957. An. Mardjan bin Sarmin Perkara: Melakukan kejahatan menhentikan/memperlambat dengan tidak memberitahukan lebih dahulu kepada panitiannya daerah, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 190/1958 Pid
- Item819 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2159/1955 An. Abdoemukti alias Moehid Perkara : Pembunuhan berencana, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 191/1958 Pid
- Item820 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Bangil No. 6/k/1954 An. Soekarno Perkara : Penghinaan dengan surat, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 192/1958 Pid
- Item821 - Surat Keputusan Pengadilan Negeri Madiun No. 371/1958 An. R. Soeprapto dkk Perkara : Dengan sengaja ikut serta melakukan pencabutan barang, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 193/1958 Pid
- 536 lebih...