Laporan

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1902/Kpts/KWH/KSDA-2/1987 tanggal 06 Agustus 1987 tentang Pengakuan Tetap Terhadap Umar Runa Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini