- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 16 lebih...
- Item76. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1905/Kpts/KWH/KSDA-2/1987 tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap Sujati Sianto Sebagai Pengumpul, Pedagang Dan Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.
- Item77. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur dengan. Ir. AA. Malik, nomor: 1904/KSDA- 2/Kpts/KWH/1987, tanggal 6 Agustus 1987 tentang Pengakuan Tetap Terhadap PT. Bimbangun Develoment LTD Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item78. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1903/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap PT. Kaltim Indah Raya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item79. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik Noomor: 1900/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap PT. Makmur Abadi Permai Sebagai Pengumpul, Peda gang/ Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item80. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1901/Kpts/KWH/KSDA-2/1987, tanggal 6 Agustus 1987 Tentang Pengakuan Tetap Terhadap Maduri Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.
- Item81. - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Prop. Kalimantan Timur Ir. A.A. Malik nomor: 1902/Kpts/KWH/KSDA-2/1987 tanggal 06 Agustus 1987 tentang Pengakuan Tetap Terhadap Umar Runa Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa Liar/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item82. - Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaya nomor: 03/KPTS/DJVI/ 1988, tanggal 8 Februari 1988 tentang Pengakuan Exportir Satwa Liar dan Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi Undang Undang,
- Item83. - Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaya, nomor: 07/KPTS/DJ-VI/1988 tanggal 22 Februari 1988 tentang Penangkaran Satwa Liar dan Tumbuhan Alam,
- Item84. - Laporan Keadaan Kerbau Liar di Taman Nasional Tahun , 1985, Jakarta 15 april 1985
- 490 lebih...