- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 112 more...
- Item172 - Surat Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. Rahmad Kosasih yang dtujukan kepada Kepala Kejaksaan Tanjung Perak di Surabaya, Nomor: 1422/V-6/BKSDA.IV/1991 Tanggal 23 Desember 1991 Tentan Penyelesaian perkara atas nama tersangka Hanifa, Mad’bai, Kristiono dan kawan-kawan, agar segera di sidangkan
- Item173 - Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Djoko Budihardjo, SH, yang ditujukan kepada Kepala Sub Jawa Timur I di Surabaya, Nomor: B-457/K.5.39/Ept/12/1991 tanggal 30 Desember 1991 Tentang Penyelesaian perkara atas nama tersangka HANIFA, MAD’BAI, KRISTIONO Cs.
- Item174 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Banjar Baru, Ir. Sjahrir Nomor: 050/Kpts/Kwh- 5/IV/1991. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Setia Kawan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa / hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item175 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ambar Soeripto Nomor: 01/Kpts/Kwl-5/92 Tanggal 11 Januari 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Syahrun Arif Sebagai Penangkap / Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item176 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I, Direkoirat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV di Malanbg Nomor: 89/V-6/SB.KSDA.JAT.I/1992 Tanggal 13 Januari 1992 Tentang Surat keterangan pengadilan negeri Ngawi atas nama saudara Hardjo Senen dan saudara Rasio. Yang bersangkutan dituduh bersalah melakukan kejahatan memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan mati.
- Item177 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Madiun.Ponorogo di Madiun, Nomor: 86/V-5/SB.KSDA.JAT.I/’92 Tanggal 13 Januri 1992, tentang Putusan sidang pengadilan negeri a.n. Hardjo Senen dan Rasio. Barang bukti perkara yang dirampas untuk negara agar diserahkan ke kantor Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I Surabaya.
- Item178 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya. Ir. B Panggabean Nomor: 09b/2.4/Kpts/I/1992 tanggal 14 Januari 1992, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Tembel Sebagai penangkap/Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar/ Hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item179 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya. Ir. B Panggabean Nomor: 09a/E.2.4/Kpts/I/1992 tanggal 15 Januari 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr.Heru Sukamladi Sebagai penangkap/Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar/ Hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item180 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Ngawi Nomor: 153/V- 3/SB.KSDA.JAT.I/1992 tanggal 22 Januari 1992 tentang Pemanfaatan barang bukti perkara, yang harus di musnahkan berupa 10 (sepuluh) Merak mati yang sudah dikeringkan dan 163 lembar kulit Kijang dan 4 (empat) ekor anak kijang dalam toples di rampas untuk negara,
- 394 more...