- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 189 more...
- Item249 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. Soewardi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Dati I Jawa Timur di Surabaya, Nomor: 1988/Kwl-5/1993, tanggal 07 Oktober 1993 Perihal Usulan Pemanfaatan Kerbau liar di Taman Nasional Baluran, yang di rencanakan akan di bagikan kepda para Petani di Propinsi Jawa Timur sejumlah 75
- Item250 - Surat Kepala Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Drh. Soetrangsono. yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur di Surabaya Nomor: 524/5952/113.03/1993, tanggal 26 Oktober 1993 Tentang Pemanfaatan Kerbau Liar Taman Nasional Baluran
- Item251 - Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Kawasan Hutan di blok Tatal pada Kawasan Hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mendirikan stasiun Radio Repeater oleh Polda Jatim, Nomor: 003/PPwl- 5/1993, tanggal 03 November 1993 ditandatangani oleh Ir. Soewardi selaku Pihak Pertama dan Drs. Emon Rivai Arganata selaku Pihak Kedua,
- Item252 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur yang di tujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelesatrian Alam di Jakarta, Nomor: 2187/Kwl-5/1993, tanggal 08 November 1993 Tentang Usulan Pemanfaatan Kerbau liar Taman Nasional Baluran,
- Item253 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Mewakili, Ir. Huntung Nurdjito, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Dati I Jawa Timur di Surabaya, Nomor: 2235/Kwl- 5/1993, tanggal 16 November 1993 tentang Pemanfaatan Kerbau Liar Taman Nasional Baluran. Rencana pemanfaatan kerbau liar, untuk jatah tangkap tahun 1993/1994 sebanyak 200 ekor yang akan didistribusikan di Propinsi Jawa Timur,
- Item254 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur ; Ir. Soewardi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Dati I Jawa Timur di Surabaya, Nomor: 2260/Kwl-5/93, tanggal 20 November 1993 tentang Bantuan Untuk Pengerasan Jalan di Rajegwesi-Sarongan. Perlu untuk diketahui lokasi pemiukiman penduduk di Rajegwesi- Sarongan termasuk Kawasan Taman Nasional Meru Betiri, jadi tidak boleh ada pemukiman yang berada di Taman Nasional
- Item255 - Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Kawasan Hutan di Cagar Alam Kawah Ijin Merapi Ungup-Ungup pada Kawasan hutan Taman Nasional Baluran, yang di manfaatkan Untuk Pembangunan Jalan jurusan Totogan / Banyulinu – Paltuding oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 005/PPP/ KWL-4/1993, tanggal 30 November 1993 Pihak Pertama di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. Soewardi dan Pihak Kedua di tandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyuwangi di Banyuwangi, T. Purnomo Sidik.
- Item256 - Surat dari Sekertariat Negara Republik Indonesia, Ali Affandi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Gedung pusat Kehutanan Manggala Wanabhakti, jl. Gatot Subroto Jakarta dan Pimpinan Proyek penanganan /penjarangan Kerbau Liar Taman Nasional Baluran di Banyuwangi Nomor: B-008/Setneg/A sum/01/1994, tanggal 06 Januari 1994 tentang Biaya Tahap II/kedua tahun 1989/1990 s/d 1992/1993, untuk kegiatan Penanganan Kerbau pada Taman Nasional Baluran di Banyuwangi
- Item257 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam,Departemen Kehutanan Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 07/Kpts/DJ-VI/1994, tanggal 15 Januari 1994 tentang Penetapan jatah penangkapan / pengambilan tumbuhan dan satwa liar / hasil tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang yang tidak termasuk Appendix Cites dalam periode Tahun 1994
- 317 more...