- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 117 lebih...
- Item177 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Madiun.Ponorogo di Madiun, Nomor: 86/V-5/SB.KSDA.JAT.I/’92 Tanggal 13 Januri 1992, tentang Putusan sidang pengadilan negeri a.n. Hardjo Senen dan Rasio. Barang bukti perkara yang dirampas untuk negara agar diserahkan ke kantor Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I Surabaya.
- Item178 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya. Ir. B Panggabean Nomor: 09b/2.4/Kpts/I/1992 tanggal 14 Januari 1992, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Tembel Sebagai penangkap/Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar/ Hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item179 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya. Ir. B Panggabean Nomor: 09a/E.2.4/Kpts/I/1992 tanggal 15 Januari 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr.Heru Sukamladi Sebagai penangkap/Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar/ Hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item180 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Ngawi Nomor: 153/V- 3/SB.KSDA.JAT.I/1992 tanggal 22 Januari 1992 tentang Pemanfaatan barang bukti perkara, yang harus di musnahkan berupa 10 (sepuluh) Merak mati yang sudah dikeringkan dan 163 lembar kulit Kijang dan 4 (empat) ekor anak kijang dalam toples di rampas untuk negara,
- Item181 - Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya Simarta Tjokrowarsito,SH yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta, Nomor: B.280./K.5.1/Bu.1/2/1992 tanggal Pebruari 1992, Tentang Pemanfaatan barang bukti rampasan terhadap 163 lembar kulit Kijang dan 4 (empat) ekor anak kijang dalam toples
- Item182 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya. Ir. B Panggabean Nomor 20/E.2/Kpts/II/92 tanggal 6 Pebruari 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Othniel Rebdes Sebagai penangkap /Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa liar/ Hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item183 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Hasirul Harahap Nomor: 283/Kpts-II/92 tanggal 26 Pebruari 1992 tentang Perubahan fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Banyuwangi Selatan yang terletak di kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timut seluas 43.420 Ha menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Alas Purwo,
- Item184 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Banjar Baru Ir. Sjahrir Nomor: 033/Kpts/Kwh- 5/III/1992 Tanggal 30 Maret 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Humaira Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa / hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item185 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang Ir. Toga Sialiagan Nomor: 19/Kpts- V/1992 tanggal 11 April 1992, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Ruslan Sebagai Pengumpul, Pedagang dan Suplier Satwa Liar, dan bagian bagiannya yang tidak dilindungi Undang Undang
- 389 lebih...