- FondGARAM2 - PT. Garam Indonesia (persero) Buku-2
- Subfond1 - PERIODE PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI 1952 – 1961
- SerieB - KETATAUSAHAAN
- subserie4 - Perlengkapan
- subseriec - Tanah
- 5 lebih...
- Item892 - Surat dari Inspektur Kepala a.n. Kepala perusahaan pembikinan garam kepada saudara Bupati kepala daerah kabupaten Sumenep di Sumenep tgl. 21 juli 1955 no. 2624.B2/6a tentang pengembalian tanah-tanah yang dulu dibeli paksa oleh pemerintahan jepang di pelabuhan Kalianget
- Item893 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Bupati, kepala daerah kabupaten Sumenep di Sumenep tgl 26 oktober 1957 nomor 3618.B3/Ie tentang resolusi tgl 18 Nopember 1956 dari pemilik tanah pabijan
- Item894 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Djawatan pelabuhan di Surabaya tgl. 2 Agustus 957 no. 2516.B2/3b tentang sewa tanah di Jl. Pantji
- Item895 - Surat dari KPPGa kalianget kepada asisten Wedono kepala daerah Kecamatan Kalianget di kalianget tgl. 28 Okt 1957 tentang P.P.Ga tanah miliknya dipergunakan angkutan garam rakyat
- Item896 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Wedono kota Sumenep di Sumenep tgl. 26 September 1958 no. 3427.B3/1gtentang pendudukan tanah milik PGSN di Madura tanpa izin perusahaan
- Item897 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Kepala Balai Penyeledikikan tanah dan Djalan-Djaan ganeca 10 Di bandung no. 4066.B3/ib tgl. 5 nopember 1958 tentang pemeriksaan tanah.
- Item898 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Wedono kota Sumenep di Sumenep tgl. 13 Nopember 1958 no. 4198.B3/19 tentang pendudukan tanah milik P.P.Ga tanpa idjin
- Item899 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Bupati Sumenep tgl. 7 Nopember 1958 no. 4095.B3/19 tentang Permohonan hak beheer atas tanah G.G. terletak dalam areal pengaraman
- Item900 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Sdr. Gubernur Djawa Tiur di Surabaya tgl. 18 Nopember 1958 no. 4269 ttg permintaan hak penguasaan atas tanah, pensil no. 36 Pepel No. C.
- 23 lebih...