Surat dari Kantor Pembantu Gubernur Wilayah III Malang kepada Kepala Daerah Tk. II Malang tentang Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang larangan ajaran sidang rohani di pondok pesantren Bahru Asaali Fadhorikur Rahman (Batro), Desa Sanan Rejo, Kec. Turen, Kab. Dati II Malang