Laporan

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 tahun 1990 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 1981 tentang pemberian surat tanda nomor kendaraan tidak bermotor dalam Kabupaten Blitar, tanggal 24 Januari 1990.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini