Laporan

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 tahun 1989 tentang perubahan kedua peraturan daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 1982 tentang pemakaian mobil jenazah yang dikuasaim oleh pemerintah Kabupaten Bitar, tanggal 18 Januari 1990.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini