Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia , Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, Nomor 453/Kpts-VI/1988 Tanggal 20 September 1988 tentang Pemberian izin kepada Direktur utama PT. INHUTANI III untuk mengangkut beberapa satwa liar yang dilindungi undang undang dari surabaya, Jawa Timur ke Sampit, Kalimantan tengah dan memeliharanya di taman INHUTANI Sampit 5 lembar, asli, Baik, bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini