- FondKANWIL-DEPHUTBUN - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Jawa Timur Buku-2
- SubfondC - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam
- 47 lebih...
- Item844 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 03/KPTS/DJ-VI/1988, tanggal 18 Januari 1988, Tentang Pemberian Izin Kepada Direktur Kebun Binatang Surabaya untuk Mengangkut Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang dari Surabaya, Indonesia ke Singapura 3 lembar, copy, baik , Bahasa Indonesia
- Item845 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 08/KPTS/DJ-VI/1988, tanggal 8 Pebruari 1988 tentang Pengakuan Eksportir Satwa Liar dan tumbuhan Alam yang tidak dilindungi Undang-Undang 3 Lembar, copy, baik Bahasa Indonesia
- Item846 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 272/Kpts-VI/88 tanggal 9 April 1988, Tentang pemberian izin kepada Direktur Holiday Circus untuk mengangkut/membawa keliling satwa liar ke daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukan circus. 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item847 - Surat Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV Malang Ir. A. Kosasih Sastrawidjaya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Jawa Timur di Surabaya, Noomor: 301/V-6/BKSDA.IV/88, tanggal , 25 April 1988 tentang Permohonan ijin memelihara satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang 1 bendel, asli, kurang baik, Bahasa Indonesia
- Item848 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 288/Kpts-VI/1988, Tanggal 1988 tentang Pemberian Izin Kepada Direktur Kebun Binatang Surabaya ntuk mengangkut Badak Sumatera dari Tanjung Medan di Provinsi Riau ke Surabaya untuk di pelihara di Kebun Binatang Surabaya. 5 lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- Item849 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, Nomor: 323/KPTS-VI/1988 tanggal 7 Mei 1988 Tentang Pemberian izin kepada Direktur Oriental Circus Indonesia untuk mengangkut satwa liar yang dilindungi Undang-undang dari Jakarta kekota-kota di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukan circus 5 lembar, asli, Baik, Bahasa Indonesia
- Item850 - Surat Pengurus Harian Perkumpulan Kebun Binatang Surabaya, Stany Soebakir, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam di Bogor, Nomor: 218/PPA/V/1988 tanggal 14 Mei 1988. Tentang Permohonan memelihara badak Sumatera. 3 lembar, asli, Baik, Bahasa Indonesia
- Item851 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, Nomor: 345/KPTS-VI/1988 tanggal 11 Juni 1988 Tentang Pemberian Izin kepada Direktur PT. Pembangunan Jaya/ Badan Pelaksana Pembangunan proyek Ancol untuk mengangkut satwa liar dari Jakarta kekota-kota di seluruh Indonesia dalam rangka pertunjukkan satwa 4 lembar, asli, Baik, Bahasa Indonesia
- Item852 - Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Asisten II Sekretaris Wilayah/Daerah u.b Kepala Biro Pengembangan Produksi Daerah Drs. R. Sardjono Nomor: 530/19733/022/1988 tanggal 2 September 1988. Tentang Pengolahan Kulit Buaya oleh PT. Kaltim Indah Raya di Surabaya. 11 lembar, asli, Baik, Bahasa Indonesia
- 468 lebih...