Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, Nomor: 323/KPTS-VI/1988 tanggal 7 Mei 1988 Tentang Pemberian izin kepada Direktur Oriental Circus Indonesia untuk mengangkut satwa liar yang dilindungi Undang-undang dari Jakarta kekota-kota di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukan circus 5 lembar, asli, Baik, Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini