Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 032/KPTS-VI/1988, tanggal 14 Januari 1988. Tentang Pemberian Izin Kepada Pengurus Harian Kebun Binatang Gembira Loka Untuk Mengangkut Satwa Liar dari Surabaya ke Yogyakarta dan memeliharanya di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta. 5 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini