- FondKANWIL-DEPHUTBUN - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Jawa Timur Buku-2
- SubfondC - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam
- 42 lebih...
- Item839 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja, Nomor 350/Kpts-VI/1987 tanggal 30 oktober 1987 Tentang pemberian izin kepada direktur Kebun Binatang Surabaya untuk mengangkut Rusa dari Surabaya ke Teluk Jambe, Kab Karawang, Propinsi Jawa Barat 5 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item840 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja. Nomor: 376/Kpts-VI/1987, tanggal 27 November 1987, tentang Pemberian Izin Kepada Pengurus Harian Kebun Binatang Surabaya Untuk Menangkap Banteng di Daerah Pancur/ Sadengan Kabupaten Banyuwangi dan Daerah Blitar Selatan Kab. Blitar Propinsi Jawa Timur dan mengangkutnya ke Kebun Binatang Surabaya. 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item841 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 01/KPTS/DJ-VI/PA/88, tanggal 2 Januari 1988, Tentang Penetapan Jatah Penangkapan/ Pengembalian Satwa Liar/ Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-undang untuk Periode tahun 1988. 18 lembar, tembusan, kurang baik, Bahasa Indonesia
- Item842 - Surat Kepala Dinas Peternakan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur an. Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan, Drh. Hadi Saroso, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Kotamadya Dati II di Surabaya Nomor : 503/010/131.05/1988, tanggal 4 Januari 1988, tentang SK Menteri Kehutanan RI No.374/Kpts/VI/87.tentang Pemberian Ijin kepada Ketua Pengurus Harian Bahumas Kosgoro Pusat untuk mengangkut dan membawa keliling satwa ;iar di daerah daerah di Indonesia dalam rangka pertunjukan circus. 1 lembar, tembusan, baik, Bahasa Indonesia
- Item843 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 032/KPTS-VI/1988, tanggal 14 Januari 1988. Tentang Pemberian Izin Kepada Pengurus Harian Kebun Binatang Gembira Loka Untuk Mengangkut Satwa Liar dari Surabaya ke Yogyakarta dan memeliharanya di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta. 5 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item844 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 03/KPTS/DJ-VI/1988, tanggal 18 Januari 1988, Tentang Pemberian Izin Kepada Direktur Kebun Binatang Surabaya untuk Mengangkut Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang dari Surabaya, Indonesia ke Singapura 3 lembar, copy, baik , Bahasa Indonesia
- Item845 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 08/KPTS/DJ-VI/1988, tanggal 8 Pebruari 1988 tentang Pengakuan Eksportir Satwa Liar dan tumbuhan Alam yang tidak dilindungi Undang-Undang 3 Lembar, copy, baik Bahasa Indonesia
- Item846 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 272/Kpts-VI/88 tanggal 9 April 1988, Tentang pemberian izin kepada Direktur Holiday Circus untuk mengangkut/membawa keliling satwa liar ke daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukan circus. 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item847 - Surat Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV Malang Ir. A. Kosasih Sastrawidjaya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Jawa Timur di Surabaya, Noomor: 301/V-6/BKSDA.IV/88, tanggal , 25 April 1988 tentang Permohonan ijin memelihara satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang 1 bendel, asli, kurang baik, Bahasa Indonesia
- 473 lebih...