Laporan

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 199/Kpts-VI/1989 tanggal 29 April 1989 Tentang Pemberian Izin kepada Direktur Holiday Circus untuk mengangkut/membawa keliling satwa liar kedaerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukkan sirkus. 3 lembar, asli, baik, Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini