Reports

Keputusan . Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor: 182/Kpts-VI/1989 tanggal 22 April 1989 tentang pemberian izin kepada Taman Nasional Bali Barat untuk mengangkut satwa liar dari Surabaya ke Cekik Gilimanuk Bali dan memeliharanya di Taman Nasional Bali Barat. 18 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item