Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departetmen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. Iwi Ijos Sumarta Nomor: 14/Kpts/Kwl.NTB-90, tanggal 19 Mei 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Rifai (UD Gunung Mas) Sebagai Panangkap/ Pengumpul, Pedagang supplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini