Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Timor Timor R. Edywijoto Nomor: 452.1/Kpts/Kwl-4/VIII/1993, tanggal 23 Agustus 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada :Sdr Marcos .C.V.A Moniz Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang,

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini