- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 74 lebih...
- Item134 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan Palembang Ir. Siswanto Prodjosaputro Nomor: 6/KPTS/KW/I/1991. 21 Januari 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Sanca Sebagai Pengumpul, pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item135 - Sampul Berkas Perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Taman Nasional Baluran Banyuwangi, Kuswaya, Bsc.F Nomor: BP/05/II/PPPS/1991, 7 Pebruari 1991 tentang Berkas Perkara. Tersangka Armidin al Sucipto telah sengaja berburu/mencuri ayam hutan betina di Kawasan Hutan Baluran Desa Sumberanyar. Sumberanya
- Item136 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Sjahrir Nomor: 151/Kpts/Kwh- 5/II/1991, tanggal 23 Februari 1991 Perihal Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Firdaus Setiawan Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa /hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang.
- Item137 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara Menado. Ir. B. Panggabean Nomor: 06/Kpts/V.6/KWSU/1990, tanggal 2 Maret 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Hengky Mamangkey Sebagai Pengumpul, Pedagang, dan atau supplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item138 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi: Sumatera Selatan, Ir. Siswanto Prodjosaputro Nomor: 56/KPTS/KW/03/91, tanggal 5 Maret 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur P.S. Bapin (N.V) Sebagai Pengumpul, Pedagang, dan atau supplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang Sebagai Pengumpul, Pedagang
- Item139 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ir. Ambar Soeripto Nomor: 25/KKW/91, tanggal 20 Maret 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur D.P. Sihombing Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang.
- Item140 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Kehutanan Propinsi Riau Pekanbaru, Ir. Soepatmo Harsono Benu Nomor: 418/Kpts/II/Kw- 5/1991, tanggal 23 Maret 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur Machmud Fauzie Sebagai Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang.
- Item141 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon Ir. H. Walter Nadapdap Nomor 12/KPTS/KW-MAL/1991, tanggal 15 Mei 19 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Baktimer Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item142 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat Mataram. Ir. Iwi Ijos Sumarta. Nomor 24/Kpts/Kwl.NTB-1/91 Tentang Pemberian Tetap Kepada Sdr Hifai Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- 432 lebih...