Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi: Sumatera Selatan, Ir. Siswanto Prodjosaputro Nomor: 56/KPTS/KW/03/91, tanggal 5 Maret 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur P.S. Bapin (N.V) Sebagai Pengumpul, Pedagang, dan atau supplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang Sebagai Pengumpul, Pedagang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini