Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Casmir Rachman, SH Nomor: 149/Kpts/Kanwil-5/91 Tanggal 12 Oktiber 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Fajar Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini