- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 97 more...
- Item157 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I Surabaya, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi sumber Daya Alam IV di Malang, Nomor: 1613/V- 6/SB.KSDA.JAT.I/1991 tanggal 5 September 1991 tentang Kutipan putusan daftar pidana a.n. Suparni. alamat Ds. Mangundikaran, Kec./Kabupaten Nganjuk yang bersangkutan dituduh bersalah melakukan pelanggaran memperjual belikan satwa, liar yang di lindungi oleh Undang Undang
- Item158 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi, Ir. Soemarsono, Nomor: 149/Kpts/Wil.hut-Jbi/Vd/1991, tanggal 10 September 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada KUD Karya Bersama Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item159 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Ir. Sjahrir Nomor: 299/Kpts/Kwh-5/X/19 Tanggal 4 Oktober 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PTL Wirontono Cold Storage dan Ind-Itd Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa /Hasil Satwa Liar yang tidak di lindungi Undang -Undang
- Item160 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 1113/Kpts/II/Kwl-4/1991 Tanggal 9 Oktober 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur CV. Eva Thomas Sebagai Pengumpul, Pedagang dan Suplier Satwa Liar dan Bagian bagiannya Liar Yang tidak Dilindungi Undang- Undang
- Item161 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Casmir Rachman, SH Nomor: 149/Kpts/Kanwil-5/91 Tanggal 12 Oktiber 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Fajar Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item162 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. Iwi Ijos Sumarta Nomor: 45/Kpts/Kwl.NTB- 1/1991 Tanggal 14 Oktober 1991, tentang Pemberian Tetap Kepada PT. Anthikamaurina Mina Sebagai pengambil/ Pengumpul dan Suplier Pecahan Batu Karang (sand coral) yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item163 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Ambar Soeripto Nomor: 182.KKW.91. Tanggal 2 Nopember 1991 Tentang Pemberian Pengakuan, pedagang/Suplier satwa liar. Hasil Satwa Liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item164 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur II. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam IV, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Slamet Bc.Hk. Pengatur Muda Tk. I PPNS pada Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Surabaya, di Surabaya, Nomor: 2180/V-6/SB.KSDA.JAT.I/1991tanggal 7 Nopember 1991, Tentang Penyidikan kasus penerimaan kayu bulat ex. Nabire, Irian Jaya pada PT. Karya Alam-Prima.
- Item165 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 1224/Kpts/II/Kwl-4/1991 Tanggal 12 Nopember 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Flora Fauna Walet Utama Sebagai Pengumpul, Pedagang dan Suplier Satwa Satwa Liar dan Bagian bagian nya yang tidak dilindungi Undang-Undang
- 409 more...