Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang Ir. Toga Sialiagan Nomor: 19/Kpts- V/1992 tanggal 11 April 1992, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Ruslan Sebagai Pengumpul, Pedagang dan Suplier Satwa Liar, dan bagian bagiannya yang tidak dilindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini