Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Hoesodo Sudarisman , Nomor: 10/KPTSV/ 1991 Tanggal 26 Agustus 1991 tentang l Pemberian pengakuan tetap kepada CV. Dewata Agung sebagai penangkap, pengumpul, suplier satwa/ hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini