- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 42 lebih...
- Item102 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan RI., Ir. Sutisno Wartaputra, Nomor: 25/Kpts/DJVI/ 1990, tanggal 29 Maret 1990 tentang Persyaratan dan Tata Cara untuk mendapatkan ijin menangkap/mengambil, memiliki, memelihara dan mengangkut baik di dalam Negeri maupun ke Luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan Alam dan atau bagian bagiaannya yang di lindungi dan tidak dilindungi Undang Undang.
- Item103 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon, Ir. H. Walter Nadapdap, Nomor: 01/KPTS/KWMAL/ 1990, tanggal 2 April 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Sebagai Pengumpulan,Pedagangan/Suplair Satwa/Hasil satwa Liar Yang Tidak Dilindungan Undang-Undang, atas nama CV Ngaruha Jaya
- Item104 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Syahril Nomor: 398/Kpts/Kwh- 5/V/1990, tanggal 26 Mei 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PT.Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai pengumpul, Pedagang /Suplier,
- Item105 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Syahrir Nomor: 078/Kpts/Kwh- V/1990, tanggal 29 Mei 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Toko Swastika Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa
- Item106 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Tobrani Nomor: 31KPTS-V/1990, tanggal 27 Juli 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: CV. Nusantara Sebagai Pengumpul, Pedagang Dan Suplier Satwa Liar Dan Bagian-Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.
- Item107 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Tobrani Nomor: 24/KPTS-V/1990, tanggal 2 Juni 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: UD Mus Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang Dan Suplier Satwa Liar Dan Bagian-Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- Item108 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Syahrir Nomor 083/Kpts/Kwh- 5/VI/1990, tanggal 5 Juni 1990. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PT Surya Alam Tunggal Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa, Dan Bagian-Bagiannya Yang Tidak dilindungi Undang-Undang.
- Item109 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Syahrir Nomor: 084/Kpts/Kwh- 5/VI/1990, tanggal 5 Juni 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Bumi Pertiwi, Sebagai Pengumpul, Pedagang dan Suplier Satwa Liar Dan Bagian-Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang- Undang,
- Item110 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Syahrir Nomor Nomor: 513/Kpts/Kwh-5/VI/1990, tanggal 12 Juli 1990 Tentang Pemberian Pengakuan tetap Kepada Cv. Kalimantan Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang /supplier Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,
- 464 lebih...