Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. Iwi Ijos Sumarta Nomor: 45/Kpts/Kwl.NTB- 1/1991 Tanggal 14 Oktober 1991, tentang Pemberian Tetap Kepada PT. Anthikamaurina Mina Sebagai pengambil/ Pengumpul dan Suplier Pecahan Batu Karang (sand coral) yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini