Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon Ir. H. Walter Nadapdap Nomor: 19/KPTS/KW-MAL/1990, tanggal 18 Agustus 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satw yang tidak di lindungi Undang Undang atas nama CV Rofi Fauna.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini