Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya Ir. Payaman Siahaan Nomor: 72/E.2/Kpts/V/91, tanggal 31 Mei 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Purnama Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

There are no relevant reports for this item