- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 95 more...
- Item155 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Casmir Rachman, SH Nomor 138/II/Kpts/1997 Tanggal 27 Agustus 1991 Tentang Pemberian pengakuan tetap kepada Toko Tunas Baru sebagai pengumpul, pedagang/suplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang -Undang
- Item156 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Riau, Ir. Soepatmo Harsono Benu, Nomor: 1400/Kpts/II/Kw-5/1991 tanggal 30 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Jailani Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item157 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I Surabaya, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi sumber Daya Alam IV di Malang, Nomor: 1613/V- 6/SB.KSDA.JAT.I/1991 tanggal 5 September 1991 tentang Kutipan putusan daftar pidana a.n. Suparni. alamat Ds. Mangundikaran, Kec./Kabupaten Nganjuk yang bersangkutan dituduh bersalah melakukan pelanggaran memperjual belikan satwa, liar yang di lindungi oleh Undang Undang
- Item158 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi, Ir. Soemarsono, Nomor: 149/Kpts/Wil.hut-Jbi/Vd/1991, tanggal 10 September 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada KUD Karya Bersama Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item159 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Ir. Sjahrir Nomor: 299/Kpts/Kwh-5/X/19 Tanggal 4 Oktober 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PTL Wirontono Cold Storage dan Ind-Itd Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa /Hasil Satwa Liar yang tidak di lindungi Undang -Undang
- Item160 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 1113/Kpts/II/Kwl-4/1991 Tanggal 9 Oktober 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur CV. Eva Thomas Sebagai Pengumpul, Pedagang dan Suplier Satwa Liar dan Bagian bagiannya Liar Yang tidak Dilindungi Undang- Undang
- Item161 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat, Casmir Rachman, SH Nomor: 149/Kpts/Kanwil-5/91 Tanggal 12 Oktiber 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Fajar Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item162 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat, Ir. Iwi Ijos Sumarta Nomor: 45/Kpts/Kwl.NTB- 1/1991 Tanggal 14 Oktober 1991, tentang Pemberian Tetap Kepada PT. Anthikamaurina Mina Sebagai pengambil/ Pengumpul dan Suplier Pecahan Batu Karang (sand coral) yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item163 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Ambar Soeripto Nomor: 182.KKW.91. Tanggal 2 Nopember 1991 Tentang Pemberian Pengakuan, pedagang/Suplier satwa liar. Hasil Satwa Liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- 411 more...