- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 89 lebih...
- Item149 - Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur (Pihak Pertama ) dan Ketua Parisada Hindu Jawa Timur selaku ( Pihak Kedua) Nomor: 1247/II/Jtm-6/1991, tanggal 20 Juli 1991. tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Kawasan Hutan, Pihak Pertama memberikan Ijin Pemakaian Sementara sebidang tanah Kawasan yang berlokasi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk merehabilitasi Tempat Upacara Yadnya Kesada di Poten
- Item150 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor: 236/KPTS/KWH- 5/VII/1991, tanggal 8 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PT Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item151 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Padang, Casmir Rachman, SH Nomor 1922/Kpts/Kanwil-5/1991 tanggal 19 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Mekar Sejahtera Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item152 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor 261/Kpts/Kwh- 5/VIII/1991 tanggal 20 Agustus 1991 Tentang Perihal Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Kalimantan Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak dilindungi Undang- Undang
- Item153 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Ir. R. Antonius Soetanto Danoepoespito Nomor: 34/Kpts/Kw.Jateng-2/1991 22 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada :PT. Pinoko Rotary Permai Sebagai pengambil/pengumpul dan Pedagang Tumbuhan Alam atau Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item154 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Hoesodo Sudarisman , Nomor: 10/KPTSV/ 1991 Tanggal 26 Agustus 1991 tentang l Pemberian pengakuan tetap kepada CV. Dewata Agung sebagai penangkap, pengumpul, suplier satwa/ hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang
- Item155 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Casmir Rachman, SH Nomor 138/II/Kpts/1997 Tanggal 27 Agustus 1991 Tentang Pemberian pengakuan tetap kepada Toko Tunas Baru sebagai pengumpul, pedagang/suplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang -Undang
- Item156 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Riau, Ir. Soepatmo Harsono Benu, Nomor: 1400/Kpts/II/Kw-5/1991 tanggal 30 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Jailani Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item157 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I Surabaya, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi sumber Daya Alam IV di Malang, Nomor: 1613/V- 6/SB.KSDA.JAT.I/1991 tanggal 5 September 1991 tentang Kutipan putusan daftar pidana a.n. Suparni. alamat Ds. Mangundikaran, Kec./Kabupaten Nganjuk yang bersangkutan dituduh bersalah melakukan pelanggaran memperjual belikan satwa, liar yang di lindungi oleh Undang Undang
- 417 lebih...