- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 79 lebih...
- Item139 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ir. Ambar Soeripto Nomor: 25/KKW/91, tanggal 20 Maret 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur D.P. Sihombing Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang.
- Item140 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Kehutanan Propinsi Riau Pekanbaru, Ir. Soepatmo Harsono Benu Nomor: 418/Kpts/II/Kw- 5/1991, tanggal 23 Maret 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Direktur Machmud Fauzie Sebagai Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang.
- Item141 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Maluku Ambon Ir. H. Walter Nadapdap Nomor 12/KPTS/KW-MAL/1991, tanggal 15 Mei 19 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Baktimer Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item142 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat Mataram. Ir. Iwi Ijos Sumarta. Nomor 24/Kpts/Kwl.NTB-1/91 Tentang Pemberian Tetap Kepada Sdr Hifai Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item143 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor 214/Kpts/Kwh- 5/V/1991, tanggal 29 Mei 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Pebrianto Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item144 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya Ir. Payaman Siahaan Nomor: 72/E.2/Kpts/V/91, tanggal 31 Mei 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Purnama Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item145 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ir. Ambar Soeripto Nomor Nomor: 104/KKW/91, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Theresia Atin Gupung Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item146 - Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ir. Ilianto Budiiman yang ditujukan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi, 2. Kepala Dinas Kehutanan Dati I, 3. Kepala Balai/Kepala Sub Balai KSDA di seluruh Indonesia Nomor: 626/II-KUM.C/6/91, tanggal 18 Juni 1991 tentang Penyampaian Salinan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 301/Kpts/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi Undang Undang dan atau Bagian bagiannya yang dipelihara oleh Perorangan.
- Item147 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor 228/Kpts/Kwh- 5/VI/1991, tanggal 19 Juni 1991 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Ika Guna Sebagai Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- 427 lebih...