Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Banjar Baru, Ir. Sjahrir Nomor: 050/Kpts/Kwh- 5/IV/1991. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Setia Kawan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa / hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini