Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor 99/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 22 mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap kepada Teh Beng, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

There are no relevant reports for this item