Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 93/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 14 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Kewnedybong Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

There are no relevant reports for this item