Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ir. Ambar Soeripto Nomor Nomor: 104/KKW/91, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Theresia Atin Gupung Sebagai Pengumpul, Pedagang, /Suplier satwa liar/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini