Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. Amir Hamzah Nomor 25/KWL-5/1997 tanggal 30 Mei 1997 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap kepada Sdr. Benny sebagai penangkap /pengambil / pengumul, pedagang satwa / hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang 3 lembar, kurang baik, asli, Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini