- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 61 lebih...
- Item121 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor: 104/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 08 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: CV. Gaharindo Utama sebagai pengumpul, pedagang dan supplier Satwa Liar dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi undang-undang
- Item122 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat. Ir. Iwi Ijos Sidarta Nomor: 21/Kpts/Kwl.NTB-1/90, tanggal 10 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Gematol Cabang NTB Sebagai Panangkap/ Pengumpul pedagang/supplier Satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item123 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Sealatan Banjar Baru. Ir. Syahrir Nomor: 106/Kpts/Kwh- 5/IX/1990, tanggal 15 September 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD.Menara Mas sebagai pengumpul, pedagang dan supplier Satwa Liar dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi Undang-Undang
- Item124 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya, Ir. Sumahadi Nomor: 343/E.2.4/Kpts/X/1990, tanggal 12 Oktober 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Saudara Singkie Kus Sebagai Pengumpul, Pedagang,/supplier satwa/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item125 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu Ir. Bashar Sadjoepradja Nomor: 1060/II/Kanwil-4/1990, tanggal 23 Oktober 1990 Tentang Pengakuan Tetap Kepada CV. Muara Sahung Putra Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar dan bagian bagian nya Yang tidak dilindungi i Undang- Undang,
- Item126 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Ir. Bambang Sukartiko Nomor: 5450/II/Kwl-6/1990, tanggal 29 Oktober 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Sebagai Pengumpul, Pedagang/ Supplier Satwa Liar/ Hasil Satwa Liar yang Tidak Dilindungi undang-undang kepada Usaha Asli
- Item127 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat Ir. Iwi Ijos Sumarta. Nomor: 142/Kpts/Kwl.NTB- 1/90, tanggal 31 Oktober 1990 Tentang Pemberian Tetap Kepada Sdr. Lalu Samsir “UD. PERIT MAS” Sebagai Panangkap/Pengumpul Suplier Satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item128 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Padang, Casmir Rachman, SH Nomor: 06/Kpts/Kanwil- 5/ 91, tanggal 19 Pebruari 91 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Karya Baru, Sebagai Pengumpul pedagang,/supplier satwa /hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item129 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Sjahrir Nomor: 121/Kpts/Kwh- 5/XI/1990, tanggal 6 November 1990 Tentang Pemberian Pengakuan tetap kepada Kawnedy Bong Sebagai Pengumpul pedagang,/supplier satwa /hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- 445 lebih...