Item 116 - Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Soenandar Prijosoearmo, Nomor 41 tahun 1982 tanggal 25 Maret 1982 tentang Penunjukan pejabat sebagai pemegang uang muka kerja dalam tahun 1982/1983.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Soenandar Prijosoearmo, Nomor 41 tahun 1982 tanggal 25 Maret 1982 tentang Penunjukan pejabat sebagai pemegang uang muka kerja dalam tahun 1982/1983.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Soenandar Prijosoearmo, Nomor 41 tahun 1982 tanggal 25 Maret 1982 tentang Penunjukan pejabat sebagai pemegang uang muka kerja dalam tahun 1982/1983.