Laporan

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 364/P Tahun 1984 tentang pengesahan Peraturan Daerah Kab. Tulungagung Nomor 5 Tahun 1984 tentang tata cara pemberian surat keterangan kenal lahir, tanggal 29 Oktober 1984.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini