Laporan

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 310/P Tahun 1984 tentang pengesahan Peraturan Daerah Kab. Tulungagung Nomor 9 Tahun 1984 tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kab. Tulungagung Nomor 18 Tahun 1968 tentang pemakaian gedung Balai Rakyat beserta perlengkapannya yang dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung, tanggal 7 September 1984.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini