- FondKANWIL-DEPHUTBUN - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Jawa Timur Buku-2
- SubfondC - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam
- 30 lebih...
- Item827 - Keputusan Menteri Kehutanan RI, an Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja. Nomer: 317/KPTS-VI/1986 Tanggal 13 Oktober 1986, Tentang Pemberian Izin Kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Untuk Mengangkut Rusa Bawean dari Surabaya ke Jakarta dan memeliharanya di Jakarta. 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item828 - Keputusan Menteri Kehutanan an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja. Nomor: 318/KPTS-VI/1986. tanggal 13 Oktober 1986, Tentang Pemberian Izin Mengangkat Satwa Liar dari Jakarta ke Surabaya dan Yogyakarta 11 dalam rangka Pertunjukan Satwa kepada Direktur PT. Pembangunan Jaya/Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol. 4 lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- Item829 - Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Asisten II Sekretaris Wilayah/ Daerah U.b. Kepala Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Nurshohib Hudan, SH. Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur di Surabaya, Nomor: 522.52/29287/025/1986, tanggal 22 Desember 1986, kepada Kepala Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. Tentang Tim Tehnis Pertimbangan Perburuhan (T2P2) Propinsi Jawa Timur 5 lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- Item830 - Keputusan Menteri Kehutanan RI, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Rubini Atmawidjaja. Nomor: 405/Kpts-VI/1986 tanggal 26 Desember 1986, Tentang Pemberian Izin Kepada Direktur Holiday Circus Untuk Mengangkut/Membawa Keliling Satwa Liar ke Daerah-daerah di Propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, dalam rangka Pertunjukan Sirkus. 4 lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- Item831 - Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja. Nomor: 01/KPTS/DJ-VI/PA/87. 3 Januari 1987 tentang Penetapan Jatah Penangkapan / Pengambilan Satwa Liar / Hasil Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-undang untuk Periode Tahun 1987. 15 lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- Item832 - Keputusan Menteri Kehutanan RI an. Rubini Atmawidjaya Nomor: 403/KPTS-VI/1986 tanggal 26 Desember 1986, Tentang Pemberian Izin kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Situbondo untuk mengangkut Rusa Bawean dari Surabaya ke Situbondo dan memeliharanya di Situbondo 7 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia
- Item833 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam. Rubini Atmawidjaja. Nomor: 24/KPTS-VI/1987, tanggal 20 Januari 1987, tentang Pemberian Izin Kepada Manager Oriental Circus Indonesia Untuk Mengangkut Satwa Liar Yang dilindungi Undang-undang dari Jakarta ke Kota-kota di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dalam Rangka Pertunjukan Sirkus. 12 4 lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- Item834 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor; 17/KPTS-VI/1987, tanggal 25 Januari 1987, tentang pemberian izin kepada direktur PT. Kaltim Indah Raya untuk mengangkut kulit buaya dari Irian Jaya ke Surabaya. 4 lembar, Asli, baik, Bahasa Indonesia
- Item835 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia an. Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor : 149/KPTS-VI/87 tanggal 21 Mei 1987, tentang Pemberian Izin kepada Direktur Holiday Circus untuk mengangkut/membawa keliling satwa liar ke daerah-daerah di Indonesia dalam rangka pertunjukkan Sirkus. 5 Lembar, copy, baik, bahasa Indonesia
- 485 lebih...