Keputusan Bupati Kediri Nomor : 155 Tahun 1998 tentang tukar menukar tanah dan bangunan milik/penguasaan pemerintah kabupaten 50 Kediri yang terletak di Jl. PB Soedirman No. 6 Pare dengan tanah dan bangunan kantor serta rumah dinas camat yang disediakan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Artha Pamenang Pare di Jl. Puncak Jaya Kelurahan/Kec. Pare Kediri, tanggal 6 Juni 1998.